Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Remaja Perempuan Usia 15 Tahun di Tasikmalaya Disekap Dua Hari di Penginapan, Empat Pemuda Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Ansor di Tasikmalaya

Jum'at, 03 Januari 2025 | 13:03 WIB
  • author Heru Rukanda
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Ansor di Tasikmalaya
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Ansor di Tasikmalaya. Foto: dok. Humas Polres Tasikmalaya Kota

Proses Hukum Berlanjut

Polisi memastikan bahwa ketiga tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan adil,” tegas Iptu Jajang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan sesuai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, atau hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan serupa agar dapat segera ditangani pihak berwenang.

 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut