get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Kronologi Penangkapan 2 Tersangka Penganiaya Sopir Angkot di Pancasila Tasikmalaya hingga Tewas

4 Pelaku Penganiayaan di Jalan Letjen Mashudi Tasikmalaya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jum'at, 13 Desember 2024 | 10:18 WIB
header img
4 Pelaku Penganiayaan di Jalan Letjen Mashudi Tasikmalaya Ditetapkan Sebagai Tersangka. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Polres Tasikmalaya Kota menetapkan empat dari sembilan pelaku penganiayaan seorang warga di Jalan Letjen Mashudi, Kota Tasikmalaya, sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut diketahui masih berstatus anak-anak atau anak berhadapan dengan hukum (ABH). Meski demikian, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap mereka.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan para tersangka didasarkan pada pertimbangan hukum terkait usia mereka, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Keempat anak tersebut kami tetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan yang mendalam. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, namun tidak dilakukan penahanan. Sebagai gantinya, kami terapkan pendekatan yang sesuai dengan peraturan SPPA," ungkap AKP Herman Saputra kepada iNewsTasikmalaya.id pada Jumat (13/12/2024). 

Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum

AKP Herman menegaskan bahwa meskipun para pelaku tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kepolisian bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pendampingan kepada tersangka.

"Kami memastikan hak-hak anak tetap terjaga selama proses hukum berjalan. Mereka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun dengan pendekatan yang lebih edukatif," tambahnya.

Ancaman Hukuman

Keempat anak tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP yang mengatur tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara. Namun, penerapan hukuman akan mempertimbangkan aspek pembinaan, mengingat status mereka sebagai anak.

Imbauan Kepolisian

AKP Herman juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.

"Kami meminta masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan sosial anak-anak agar tidak terjerumus dalam hal-hal negatif. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, geng motor kembali berulah di Kota Tasikmalaya. Kali ini terjadi di Jalan Letjen Mashudi, Kelurahan Kersanegara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu (7/12/2024) dini hari. 

Seorang warga bernama Fahmi Muhammad Aziz, menjadi korbannya. Ia mengalami luka robek di kepala akibat dilempar batu oleh kelompok berandalan bermotor.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 01.00 WIB ini terekam dalam kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.   

Dalam rekaman CCTV, terlihat korban yang sedang dalam perjalanan pulang menuju Kampung Siluman dipepet oleh salah satu motor pelaku. 

Salah satu anggota gerombolan kemudian melemparkan batu yang mengenai bagian belakang kepala korban.  

Tidak berhenti di situ, pelaku lain turut menyerang korban dan saksi dengan cara memukul menggunakan botol. 

Meski demikian, botol tersebut hanya mengenai sepeda motor korban. Setelah melancarkan aksinya, para pelaku melarikan diri dan sempat meneriakkan kalimat provokatif, "Aing Gang Motor".  

Saksi yang melihat kejadian ini segera menghubungi temannya yang berada di warung surabi Kampung Siluman untuk melaporkan insiden tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian langsung bertindak setelah menerima laporan dari korban.  

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, membenarkan insiden tersebut. "Benar, kami menerima laporan terkait kejadian ini. Seorang pengendara motor diserang oleh sekelompok pengendara lain saat dalam perjalanan pulang," ujar Herman, Senin (9/12/2024).  

Herman menjelaskan, akibat serangan itu, korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang dan mendapatkan satu jahitan. "Korban mengalami luka akibat pukulan benda keras berupa batu," ucapnya.  

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut