TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya telah mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pilkada Kota Tasikmalaya dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2024.
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaki Pratama Sauri, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bawaslu, Minggu (17/11/2024), menyampaikan bahwa terdapat beberapa pelanggaran yang tercatat, mulai dari pelanggaran administrasi hingga masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kampanye di area pendidikan, media sosial, dan tempat ibadah.
"Ada laporan dari masyarakat dan temuan langsung di lapangan. Saat ini, kami sudah menangani enam dugaan pelanggaran yang sedang diproses," ujar Zaki.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN. Zaki mengungkapkan bahwa beberapa ASN diketahui terlibat dalam kampanye mendukung salah satu calon, bahkan ada yang berperan aktif sebagai penyelenggara acara kampanye tersebut.
Terkait hal ini, Bawaslu Kota Tasikmalaya telah mengirimkan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tindakan lebih lanjut.
Selain itu, Zaki menambahkan bahwa terdapat beberapa dugaan pelanggaran administratif yang juga sedang diperiksa.
"Ada dua jenis pelanggaran administratif, yakni pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan dan pelaksanaan kegiatan kampanye seperti jalan sehat yang tidak mematuhi aturan," jelas Zaki.
Pihak Bawaslu Kota Tasikmalaya juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap kegiatan kampanye, baik yang terbatas maupun kampanye akbar.
"Pengawasan akan terus dilakukan hingga proses pemungutan suara dan penghitungan suara nanti," tambahnya.
Bawaslu berkomitmen untuk memastikan proses pilkada berlangsung sesuai aturan dan menjaga integritas pemilu di Kota Tasikmalaya.
Editor : Asep Juhariyono