CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Ciamis, bersama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis, mengadakan sosialisasi bertema STOP Pernikahan Anak pada Kamis (14/11/2024) di Gedung Puspita Ciamis.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya para ibu, tentang dampak buruk pernikahan dini bagi masa depan anak.
Ketua GOW Ciamis, Hj. Talbiyah Munadi, menyoroti pentingnya pencegahan pernikahan dini yang dapat merusak masa depan generasi muda.
“Pernikahan anak merugikan karena anak belum matang secara fisik, mental, maupun ekonomi,” ujar Talbiyah.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berperan aktif mencegah pernikahan di bawah umur.
“Kerja sama dengan KUA dan dinas terkait sangat penting untuk memantau kasus pernikahan anak. Jika dispensasi diperlukan, kami sarankan untuk menunda memiliki anak menggunakan alat kontrasepsi,” tambahnya.
Pj Ketua TP PKK Ciamis, Iis Cahyaningsih, yang juga hadir dalam acara ini, menyoroti kemajuan teknologi digital yang membawa dampak positif dan negatif.
“Anak-anak kini lebih mudah terpapar konten negatif, termasuk pornografi, yang berpengaruh pada pola pikir mereka,” ungkap Iis.
Selain teknologi, faktor sosial, budaya, ekonomi, dan pengaruh orang tua juga turut mendorong terjadinya pernikahan dini.
Ia menjelaskan bahwa kemiskinan sering memaksa anak-anak untuk putus sekolah demi membantu ekonomi keluarga, yang kemudian berujung pada pernikahan dini.
Iis mengimbau peran keluarga untuk memberikan bimbingan yang baik agar anak-anak bisa tumbuh sesuai dengan usia mereka, sehingga menjadi generasi Emas Indonesia pada 2045.
Iis juga membagikan 9 nilai anti-korupsi yang bisa dijadikan pedoman, yaitu Jumat Bersepeda KK, di antaranya Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras.
Sementara itu, Kepala DP2KBP3A Ciamis, Dian Budiana, menyampaikan bahwa pernikahan anak membawa risiko kesehatan bagi ibu dan bayi karena anak belum memasuki masa reproduksi yang ideal.
“Pernikahan anak berisiko, karena anak-anak belum siap secara reproduksi sehingga berpotensi pada kehamilan yang tidak optimal,” ujar Dian.
Ia merekomendasikan usia ideal pernikahan pada 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria untuk mengurangi risiko stunting.
Dian juga menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga untuk mengatasi pernikahan dini.
“Kami terus melibatkan instansi terkait dan telah bekerja sama dengan pesantren dalam upaya pencegahan ini. Harapannya, kolaborasi bisa terus diperluas,” jelasnya.
Acara sosialisasi ini dihadiri sekitar 150 peserta, yang merupakan perwakilan dari berbagai organisasi wanita di Kabupaten Ciamis.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya pernikahan anak semakin meningkat, khususnya di wilayah Tatar Galuh Ciamis.
Editor : Asep Juhariyono