get app
inews
Aa Text
Read Next : Ramai Penolakan Hasil Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, Ini Kata Pengamat Politik

Proses Sorlip Surat Suara Berkah Lima Tahun Sekali bagi 510 Warga Ciamis

Minggu, 10 November 2024 | 18:43 WIB
header img
Proses Sorlip Surat Suara Berkah Lima Tahun Sekali bagi 510 Warga Ciamis. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

Baru pertama kali ikut serta sebagai pelipat surat suara, biasanya Ceceng bertugas sebagai petugas KPPS. Namun, kali ini ia mencoba suasana baru sebagai petugas sorlip. 

“Kalau dulu tugasnya di KPPS, sekarang menyortir dan melipat surat suara. Kebetulan, surat suara Pilkada ini ukurannya lebih kecil daripada surat suara legislatif, jadi proses pelipatannya lebih cepat,” tambahnya.

Meskipun belum mengetahui jumlah honor yang akan diterima, Ceceng berharap hasilnya cukup untuk menambah penghasilan. 

Ia dan kelompoknya bekerja dalam dua shift, pagi dan sore mulai pukul 16.00 WIB hingga malam.

Sementara itu, keponakan Ceceng (19), yang juga ikut dalam proses sorlip ini, menganggap kesempatan ini sebagai peluang mencari penghasilan tambahan karena ia belum bekerja.

“Diajak paman, kebetulan saya juga belum ada pekerjaan, jadi daripada diam di rumah lebih baik ikut,” katanya.

Menurut Tohirin, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Ciamis, proses sortir dan lipat surat suara ini ditargetkan selesai pada 10 November 2024. Untuk mempercepat, KPU melibatkan 510 warga yang dibagi dalam kelompok-kelompok kecil.

"Honor untuk pelipatan surat suara Pilgub Jabar adalah Rp 300 per lembar, sementara untuk Pilbup Ciamis Rp 200 per lembar,” jelas Tohirin.

Total surat suara yang disortir berjumlah 986.025 lembar untuk Pilbup Ciamis dan jumlah yang sama untuk Pilgub Jabar, serta masing-masing 2.000 lembar untuk PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilbup dan Pilgub.

Tohirin menjelaskan, keamanan dalam proses sortir ini sangat diperhatikan. Seluruh proses dari pencetakan, pengiriman, hingga sortir surat suara diawasi ketat oleh pihak terkait. 

Setiap petugas sorlip dilarang menggunakan atribut calon atau partai dan tidak diperbolehkan membawa surat suara keluar area. 

"Setiap petugas diperiksa dengan ketat saat masuk dan keluar area kerja," ungkap Tohirin.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut