get app
inews
Aa Read Next : Mayat Perempuan Warga Ciamis yang Ditemukan di Citanduy Tasikmalaya Dibawa ke RS Sartika Asih

Sindikat Curanmor di Kota Tasikmalaya Dibekuk Polisi, Satu Tersangka Didor

Senin, 07 Maret 2022 | 15:47 WIB
header img
Sindikat Curanmor di Kota Tasikmalaya Dibekuk Polisi, Satu Tersangka Didor. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda)

TASIKMALAYA, iNews.id – Sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Kota Tasikmalaya dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Sindikat curanmor tersebut terdiri dari 3 tersangka yang masing-masing berinisial DA (34), RP (31) dan SR (38).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, sindikat curanmor ini beraksi di wilayah Kota Tasikmalaya. Beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kawalu dan Cibeureum.

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka DA berperan sebagai pemetik, tersangka RP sebagai joki, dan tersangka SR sebagai penadah.

“Tangkapan 3 tersangka ini hasil dari Operasi Jaran Lodaya 2022,” ujar Aszhari saat ungkap kasus di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (7/3/2022) siang.

Dikatakan dia, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci astag dan kunci letter T. Barang bukti yang turut diamankan dari ke 3 tersangka yakni 13 unit sepeda motor dan satu unit kendaraan roda 4.

“Alhamdulillah, hasil dari operasi jaran ini melebihi target sasaran dan kita masih terus kembangkan kasusnya,” kata dia.

Ia menuturkan, salah seorang tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba melawan saat akan ditangkap.

“Kami lakukan tindakan tegas terukur untuk melumuhkan tersangka yang mencoba melawan petugas saat ditangkap,” tegas Aszhari.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 juncto pasal 365 KUHPidana tentangn pencurian dan penadahknya dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang penadahan hasil curian.

“Ancamannya 7 tahun penjara,” tandasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut