get app
inews
Aa Read Next : Mayat Perempuan Warga Ciamis yang Ditemukan di Citanduy Tasikmalaya Dibawa ke RS Sartika Asih

Polres Tasikmalaya Kota Intensifkan Razia Knalpot Bising, Belasan Motor Ditahan

Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:46 WIB
header img
Polres Tasikmalaya Kota Intensifkan Razia Knalpot Bising, Belasan Motor Ditahan. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota semakin memperketat razia terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot bising atau dikenal sebagai knalpot brong. Dalam operasi penertiban terbaru, belasan sepeda motor diamankan karena melanggar aturan tersebut.

Operasi yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota ini berlangsung di kawasan Bundaran Gobras pada Selasa sore (8/10/2024). 

Razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan merespons keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot yang mengganggu kenyamanan publik.

Dari pantauan di lapangan, beberapa pengendara yang menggunakan knalpot brong berusaha kabur untuk menghindari pemeriksaan. Namun, upaya tersebut gagal dan para pengendara berhasil dihentikan oleh petugas.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Lantas Polres Tasikmalaya Kota, IPTU Soni Alamsyah, menjelaskan bahwa operasi ini digelar atas instruksi langsung Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono. 

Tujuan dari operasi ini bukan hanya untuk menertibkan penggunaan knalpot bising, tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama terkait keselamatan di jalan.

"Operasi ini bertujuan untuk menjaga ketertiban di jalan dan mencegah terjadinya insiden yang melibatkan knalpot brong. Kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar mengingatkan anak-anak mereka untuk tidak menggunakan motor dengan knalpot yang melanggar aturan," kata IPTU Soni di lokasi razia.

Hingga pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan 11 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Motor-motor tersebut kemudian dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya Kota untuk diproses lebih lanjut.

"Kami telah menahan 11 unit kendaraan bermotor dan semua akan diproses sesuai ketentuan. Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) juga akan dikenai tilang," tambahnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut