get app
inews
Aa Read Next : Awas! Modus Baru Maling Motor di Kota Banjar, Pelaku Berpura-pura Memesan Makanan ke PKL

Bawaslu Kota Banjar Ajak Warga Aktif Awasi Kampanye Pilkada 2024

Rabu, 25 September 2024 | 20:09 WIB
header img
Bawaslu Kota Banjar Ajak Warga Aktif Awasi Kampanye Pilkada 2024. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya kampanye Pilkada 2024

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Banjar, Solehan, saat memimpin apel pengawasan di depan kantor Bawaslu Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (25/9/2024).

“Masyarakat memiliki peran yang sangat krusial dalam memastikan proses kampanye berjalan sesuai aturan. Kami mengimbau seluruh warga Kota Banjar untuk ikut serta memantau setiap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pilkada 2024,” ujar Solehan.

Selain itu, Solehan juga mengingatkan seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menjalankan tugas pengawasan. 

Menurutnya, peran Panwascam dan PKD bukan hanya sekadar mengawasi, tetapi juga melakukan pemetaan terhadap titik-titik rawan pelanggaran kampanye serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan-aturan yang harus dipatuhi selama kampanye berlangsung.

"Panwascam dan PKD harus sigap dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran dan menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai ketentuan kampanye yang berlaku. Salah satu aturan yang perlu diperhatikan adalah batas maksimal pemberian barang atau paket, yaitu tidak lebih dari Rp100 ribu per orang, dan tidak boleh dalam bentuk uang,” jelas Solehan.

Ia juga menekankan bahwa pemberian barang kepada masyarakat hanya diperbolehkan dalam bentuk makanan ringan atau produk serupa, sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Solehan berharap masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran kampanye.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut