TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya memastikan bahwa ketiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati telah memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, pada Sabtu (14/9/2024).
Ami mengatakan, bahwa ketiga paslon telah dinyatakan memenuhi syarat untuk berkompetisi dalam pemilihan serentak 2024.
"Berdasarkan hasil verifikasi, ketiga bakal pasangan calon ini telah dinyatakan memenuhi syarat," ujar Ami.
Ia menambahkan, bahwa dari sisi persyaratan, ketiga paslon tersebut sudah lulus semua tahapan verifikasi.
"Setelah ini, kami akan mengumumkan hasil verifikasi kepada masyarakat dan menunggu tanggapan dari publik," lanjutnya.
Tahapan selanjutnya, menurut Ami, adalah menunggu masukan dari masyarakat terkait ketiga paslon tersebut.
"Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan, baik secara online maupun langsung ke kantor KPU, mulai 15 hingga 18 September," jelasnya.
Ami menegaskan, bahwa setiap tanggapan dari masyarakat akan diklarifikasi sebelum penetapan resmi dilakukan.
"Jika ada tanggapan, kami akan klarifikasi kebenarannya. Apapun tanggapan dari masyarakat akan kami terima dan proses dengan transparan," tutupnya.
Diketahui, ketiga paslon yang maju dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 adalah Ade Sugianto-Iip Miftahul Paos, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi, serta Iwan Saputra-Dede Muksit Aly ZA.
Editor : Asep Juhariyono