Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Muncikari Prostitusi Online di Tasikmalaya Ditangkap, Termasuk Anak di Bawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

Bebas dari Penjara, WNA asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Tasikmalaya

Jum'at, 13 September 2024 | 19:59 WIB
  • author Heru Rukanda
Bebas dari Penjara, WNA asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Tasikmalaya
Bebas dari Penjara, WNA asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Tasikmalaya. Foto: Istimewa

Surjono juga menegaskan komitmen Kantor Imigrasi untuk terus bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, guna memastikan bahwa semua WNA yang berada di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya mematuhi peraturan yang berlaku.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia.

 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut