Bebas dari Penjara, WNA asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Tasikmalaya
Jum'at, 13 September 2024 | 19:59 WIB
Surjono juga menegaskan komitmen Kantor Imigrasi untuk terus bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, guna memastikan bahwa semua WNA yang berada di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya mematuhi peraturan yang berlaku.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia.
Editor : Asep Juhariyono