TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya resmi menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 dalam rapat pleno yang berlangsung pada Minggu pagi, (11/8/2024).
Rapat ini digelar di Ballroom Hotel Aston Inn, Jalan R.E. Martadinata, Kecamatan Cipedes, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Forkopimda Kota Tasikmalaya, Bawaslu, PPK se-Kota Tasikmalaya, Desk Pilkada, serta tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, menjelaskan, bahwa penetapan DPS ini merupakan bagian dari tahapan penting menuju Pilgub-Wagub dan Pilwakot-Pilwawalkot Tasikmalaya 2024.
“Proses persiapan Pilkada 2024 terus berjalan dengan lancar. Hari ini, kami menyelesaikan rapat pleno untuk merekapitulasi dan menetapkan DPS,” ujar Asep.
Menurut Asep, awalnya, jumlah DPS yang terdaftar adalah 543.443 orang. Namun, setelah mendapatkan masukan dari Bawaslu Kota Tasikmalaya mengenai pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), angka tersebut disesuaikan menjadi 543.441.
"Data ini mencakup pemilih yang terdaftar di 985 TPS di Kota Tasikmalaya," ungkapnya.
Editor : Asep Juhariyono