TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya mendeklarasikan Kampung Pengawasan Partisipatif di Kelurahan Singkup, Kecamatan Purbaratu.
Deklarasi yang dilaksanakan di lapangan sepakbola Kampung Singkup pada Minggu (21/7/2024) sore ini bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tasikmalaya.
Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Zaky Pratama Sauri, menjelaskan bahwa Bawaslu ingin mengangkat kearifan lokal Kota Tasikmalaya, salah satunya kerajinan mendong yang identik dengan Kecamatan Purbaratu.
"Nanti tidak hanya di sini saja mungkin, ada kearifan lokal lainnya di Kota Tasikmalaya seperti Payung Geulis, Kelom Geulis, Batik, dan Bordir di daerah Kawalu, dan lain sebagainya," kata Zaky.
Zaky menyebut, alasan dipilihnya Kampung Singkup, Kelurahan Singkup, Kecamatan Purbaratu sebagai lokasi pertama untuk deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif karena wilayah tersebut berada di ujung timur Kota Tasikmalaya dan jarang bersentuhan dengan kegiatan pengawasan.
"Karena ini perbatasan ke Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, kami juga fokus mengawasi daerah perbatasan yang bisa dikategorikan rawan pelanggaran," jelasnya.
Zaky berharap kegiatan ini mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada di Kota Tasikmalaya.
"Harapannya, masyarakat di Kelurahan Singkup bisa ikut berpartisipasi sebagai pengawas Pilkada dan seluruh warga Singkup bisa ikut berpartisipasi," ujar Zaky.
Editor : Asep Juhariyono