TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sejumlah orang tua dan masyarakat Bungursari, Kota Tasikmalaya, mendatangi Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya pada Selasa (16/7/2024) pagi.
Kedatangan mereka yang tergabung dalam Forum Bungursari Bersatu, Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Kota Tasikmalaya, dan Gapura, untuk audiensi terkait polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jalur zonasi.
Selain itu, mereka juga ingin mempertanyakan kebijakan kuota khusus pada jalur zonasi PPDB 2024 tersebut.
Penasehat Forum Bungursari Bersatu, Tatang Sutarman, mengungkapkan bahwa masyarakat Bungursari merasa sangat keberatan dengan sistem PPDB yang ada.
"Masyarakat Bungursari belum memiliki SMA negeri, dan PPDB bisa diberlakukan ketika kecamatan ini sudah memiliki SMA. Setiap tahun, masalah rutinitas yang terjadi adalah terjebaknya siswa dalam jalur zonasi," kata Tatang kepada wartawan.
Menurut Tatang, selain afirmasi, prestasi, dan zonasi, PPDB juga memberlakukan jalur zonasi khusus, yang dianggap mengabaikan asas nondiskriminatif, keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas.
"Keterbukaannya di mana? Zonasi khusus ini diperuntukkan untuk kecamatan yang belum memiliki SMA. Semua SMA yang ada di wilayah terdekat menjadi penyangga untuk jalur zonasi khusus. Ironisnya, di Kota Tasikmalaya hanya beberapa SMA saja yang ditunjuk untuk menyangga zonasi khusus itu," jelas Tatang.
Tatang menambahkan, SMA Negeri di Kota Tasikmalaya seharusnya bisa menjadi penyangga bagi siswa dari Bungursari yang akan melanjutkan pendidikan mereka. Namun, SMA 2 yang lebih dekat dengan Bungursari justru tidak diberikan jalur zonasi khusus.
"Idealnya, untuk meng-cover Bungursari adalah SMA 2, tapi SMA 2 tidak ada jalur zonasi khusus. Kami mempertanyakan prosedur dan regulasi yang digunakan. Ini baru SMA 4 saja," terang Tatang.
Selain itu, Tatang mengungkapkan kecurigaan adanya rencana atau plotting yang dilakukan KCD Wilayah XII pada sistem PPDB 2024 ini, karena ditemukan bahwa beberapa siswa yang lolos dalam jalur zonasi khusus sebelumnya bersekolah di wilayah Ciawi.
"Zonasi khusus baru terdengar tahun ini. Masalah penerapan jalur zonasi khusus ini harus dievaluasi oleh provinsi dan pusat. Apakah jalur zonasi ini layak dipertahankan?" tegas Tatang.
Tatang menyebutkan bahwa 27 siswa asal Bungursari lolos masuk SMA Negeri di Kota Tasikmalaya, namun dari jumlah tersebut, lima belas siswa adalah penerima kuota khusus.
"Ini harus dipublikasikan agar kita mengetahui prosesnya. By name, siapa yang mengondisikan ini?" bebernya.
Di tempat terpisah, Kasubag TU KCD Pendidikan XII Wilayah Tasikmalaya, Yandi, mengatakan bahwa kuota khusus bukan hanya ada di Tasikmalaya, tetapi juga di seluruh KCD di Provinsi Jawa Barat.
"Kuota khusus bukan hanya di Tasikmalaya, seluruh KCD dari 1-13 ada kuota khusus. Kami tidak mengirim nama siswanya. Mereka yang termasuk di blank spot zonasi itu harus diperhatikan," kata Yandi melalui sambungan telepon.
Menurut Yandi, kuota khusus ini merupakan keputusan hak prerogatif dari kepanitiaan PPDB provinsi. "Di dalam aplikasi ada keterangan kuota khusus, dasar hukumnya ada," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono