TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya mengambil tindakan tegas terhadap pengendara sepeda motor yang parkir sembarangan di trotoar dekat Alun-alun Dadaha.
Pada Jumat (12/7/2024) siang, sejumlah kendaraan roda dua yang terparkir di trotoar Alun-alun Dadaha terpaksa diangkut oleh petugas Satpol PP.
Petugas Satpol PP memindahkan sepeda motor yang terparkir di atas trotoar secara bersamaan ke area parkir Gedung Gelanggang Generasi Muda (GGM). Sebelum diangkut, petugas menanyakan kepemilikan sepeda motor yang terparkir di trotoar tersebut.
"Ini motor punya siapa? Tidak boleh parkir di sini," ujar salah seorang petugas Satpol PP Kota Tasikmalaya kepada pengunjung yang sedang beraktivitas di Alun-alun Dadaha.
Namun, tidak ada satu pun masyarakat yang mengakui kepemilikan kendaraan tersebut. Sehingga, motor-motor itu terpaksa diangkut oleh petugas ke tempat parkir yang semestinya.
Satu per satu sepeda motor diangkut petugas ke tempat parkir di area GOR GGM. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pejalan kaki.
Selain memindahkan sepeda motor yang terparkir di trotoar, petugas juga memindahkan kendaraan roda dua yang terparkir di badan jalan hingga melewati garis putih pembatas jalan.
Ayu (25), salah seorang pengunjung yang tengah berolahraga di kawasan tersebut, mengungkapkan bahwa kosongnya trotoar dari para PKL jangan dimanfaatkan untuk memarkirkan kendaraan di trotoar.
"Ini sudah bagus, PKL sudah dipindahkan, kelihatannya bersih. Tapi ini malah dimanfaatkan masyarakat untuk menyimpan motornya di trotoar," kata Ayu.
Ayu menyebut bahwa hal ini memerlukan peringatan tegas dari pemerintah agar masyarakat memarkirkan kendaraannya di tempat yang sudah disiapkan.
"Tapi itu mungkin balik lagi ke kesadaran masyarakatnya. Karena ini juga demi kenyamanan masyarakat," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono