get app
inews
Aa Read Next : 2.411 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Pendaftaran Capres dan Cawapres

Anak dan Ayah Tiri Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi

Senin, 21 Februari 2022 | 14:39 WIB
header img
Anak dan Ayah Tiri Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Acep Muslim)

CIAMIS, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis menangkap 2 pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Pangandaran. Ke 2 pelaku berinisial KS (52) dan RD (27) warga Desa Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.

"Setelah mendapatkan laporan dari kakak korban, Tim Satreskrim Polres Ciamis melakukan penyidikan dan penyelidikan serta dibuktikan dengan hasil visum, KS dan RD kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Ciamis," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro, saat konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Senin (21/2/2022).

Kapolres mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan melakukan bujuk rayu, serta iming-iming imbalan berupa uang dan korban juga dijanjikan akan dibelikan hand phone. 

"Kejadian ini berlangsung sejak 2018 hingga Maret 2021. Tersangka KS melakukan pencabulan sebanyak 10 kali dan RD sebanyak 5 kali. KS merupakan paman korban, dan RD merupakan anak tiri dari KS," katanya.

Lebih lanjut AKBP Tony Prasetyo mengatakan, pencabulan tidak dilakukan pada waktu yang sama, melainkan berbeda-beda, dan KS yang pertama melakukan pencabulan terhadap korban.

"KS melakukan tindakan tersebut atas dasar timbulnya niat setelah secara tidak sengaja dan kemudian sengaja melihat korban di kamar sedang berpakaian minim. Setelah timbulnya niat, KS melancarkan aksinya ketika korban sedang tidur sendiri di kamar. Sementara RD melakukan pencabulan tidak diketahui oleh KS, namun kelakuan KS diketahui oleh RD," katanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, selain itu pihaknya juga melakukan penanganan psikologis terhadap korban yang yang kini berusia 14 tahun. "Korban sudah ditangani pihak terkait dalam hal penanganan psikologis korban, atau trauma healing," kata Kapolres.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut