TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sebanyak 70.486 batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai berhasil disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya dan Bea Cukai Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa (28/5/2024).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya, Junjun Junedi, menjelaskan, bahwa puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut diamankan dari tiga lokasi di Kecamatan Purbaratu.
"Sebelumnya, kami melakukan pengumpulan informasi terlebih dahulu. Setelah yakin ada barang bukti di lokasi-lokasi tersebut, kami segera ke sana," ujar Junjun pada Rabu (29/5/2024).
Di lokasi pertama, petugas menemukan sebanyak 15.200 batang rokok ilegal. Setelah itu, mereka terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lebih banyak rokok tanpa pita cukai.
"Pemilik rumah di lokasi pertama mengaku mendapat barang tersebut dari sales yang menawarkannya menggunakan motor," tambah Junjun.
Di lokasi kedua, petugas Satpol PP dan Bea Cukai Kota Tasikmalaya mengamankan 13.600 batang rokok ilegal. Penjual di lokasi ini juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari sales yang menawarkannya.
"Di lokasi ketiga, kami mengamankan 41.686 batang rokok ilegal. Lokasi ini merupakan tempat tinggal," jelas Junjun.
Menurut Junjun, semua lokasi tersebut menerima rokok ilegal dari sales yang menggunakan sepeda motor.
"Total kami berhasil mengamankan sebanyak 70.486 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek. Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diserahkan ke petugas Bea Cukai Kota Tasikmalaya," tutupnya.
Editor : Asep Juhariyono