Syarat Dukungan Tidak Memenuhi, KPU Kota Tasikmalaya Kembalikan Berkas Paslon Perseorangan
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Setelah melalui proses verifikasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya mengembalikan berkas syarat dukungan jalur perseorangan atau independen kepada pasangan Murjani dan Nanang Nurjamil.
Pengembalian berkas tersebut lantaran syarat dukungan untuk mencalonkan sebagai cawalkot dan cawawalkot pada Pilkada 2024 yang diserahkan ke KPU tidak memenuhi syarat.
Sebagaimana diketahui, bahwa syarat dukungan untuk mendaftarkan ke KPU sebagai cawalkot dan cawawalkot Tasikmalaya, minimal memiliki dukungan KTP sebesar 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni 532.224 orang atau sebanyak 40.375 orang yang tersebar minimal di enam kecamatan.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan mengatakan, seusai menerima berkas syarat dukungan yang diserahkan pasangan Murjani-Nanang Nurjamil, pada Minggu (12/5/2024) malam, pihaknya langsung melakukan verifikasi.
Proses penghitungan syarat dukungan B1 KWK disaksikan langsung oleh perwakilan dari paslon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya.
"Dua syarat saya rasa sudah sesuai, cuma terkait dengan syarat dukungan B1 KWK, setelah kami terima dan dihitung yang seharusnya minimal 40.375 dukungan, setalah dihitung kita hanya mendapatkan angka di 6.213 dukungan," kata Asep, Senin (13/5/2024).
Editor : Asep Juhariyono