TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Patroli Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota melakukan penggerebekan sebuah rumah yang digunakan untuk menyimpan dan menjual minuman keras jenis Ciu.
Tindakan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan rumah di Jalan Cempaka Warna, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa (7/5/2024) malam.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasat Samapta AKP Hartono, menjelaskan, bahwa tindakan penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Personel kepolisian turun untuk melakukan penggerebekan di rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan penjualan minuman keras.
"Dari rumah tersebut, polisi berhasil mengamankan 24 botol besar, 14 botol kecil, dan 1 galon air mineral yang berisi minuman keras jenis Ciu," kata AKP Hartono kepada wartawan.
Seluruh barang bukti minuman keras kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Tasikmalaya Kota, dan pemiliknya dipanggil untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Editor : Asep Juhariyono