Jumlah pendaftar anggota PPK untuk Pilkada Serentak 2024 mengalami penurunan drastis dibandingkan dengan perekrutan anggota PPK untuk Pileg dan Pilpres 2024. "Penurunan hampir mencapai setengahnya," ucapnya.
Pada Pemilu Serentak 2024, jumlah pendaftar anggota PPK mencapai 1.442 orang. Sementara untuk Pilkada Serentak 2024, jumlahnya hanya 854 orang.
"Honornya sama, namun peminatnya jauh berkurang dibandingkan dengan saat perekrutan anggota PPK untuk Pemilu Serentak lalu (Pileg dan Pilpres)," tambahnya.
Meskipun demikian, honorarium untuk PPK Pilkada Serentak 2024 lebih besar dibandingkan dengan PPK Pemilu 2019. Honor untuk Ketua PPK adalah Rp 2,5 juta per bulan, sedangkan untuk anggota PPK adalah Rp 2,2 juta per bulan.
Sementara itu, pada Pemilu 2019, honorariumnya hanya Rp1,85 juta per bulan untuk Ketua PPK dan Rp1,6 juta per bulan untuk anggota PPK.
Editor : Asep Juhariyono