Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap verifikasi, sehingga proses serah terima aset masih berlangsung, termasuk pengukuran dimensinya agar sesuai dengan perencanaan awal saat izin dikeluarkan.
"Kami juga telah meminta kepada BPKAD dan Perwaskim untuk itu. Ini juga terkait dengan data di Kabupaten Tasikmalaya. Proses ini sudah dimulai sejak menjelang akhir tahun kemarin," kata Ivan.
Meskipun jalan rusak tersebut telah banyak dikeluhkan oleh warga dan pedagang Pasar Cikurubuk, namun secara faktor hal tersebut belum menjadi tanggung jawab Pemkot. Namun, upaya telah dilakukan dengan mencoba memperbaiki ruas jalan yang sangat penting di Cikurubuk.
"Kami telah mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan jalan di sana. Kondisi jalan yang mempengaruhi mobilitas memang agak terhambat. Kami berharap dapat mendapatkan bantuan suatu saat nanti, karena menggunakan APBD sendiri akan menjadi beban yang cukup berat," tambah Ivan.
Editor : Asep Juhariyono