get app
inews
Aa Text
Read Next : Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Kota Tasikmalaya Hari Ini, Senin, 25 November 2024

Gerebek Tempat Penjualan Miras Beromzet Jutaan Rupiah, Polisi Apresiasi Kecepatan Warga Melapor

Kamis, 29 Februari 2024 | 09:53 WIB
header img
Gerebek Tempat Penjualan Miras Jenis Ciu Beromzet Jutaan Rupiah, Polisi Apresiasi Kecepatan Warga Melapor. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kapolsek Cibeureum AKP Nandang Rokhmana, mengapresiasi kecepatan warga melaporkan adanya tempat pengemasan miras jenis Ciu yang berhasil digerebek.

Dalam penggerebekan tersebut, jajaran Polsek Tawang berhasil mengamankan 204 botol plastik berisi miras jenis ciu siap edar serta 980 botol plastik yang masih kosong.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Bojongnangka, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, yang masuk wilayah hukum Polsek Cibeureum, Rabu (28/2/2024) petang.

"Berkat kecepatan warga melapor, tempat penjualan sekaligus pengemasan miras jenis ciu itu berhasil kami gerebek dan mengamankan ratusan Ciu siap edar yang sudah dikemas dalam botol plastik," ungkap Nandang, Kamis (29/2/2024).

Nandang mengungkapkan, temuan tempat peredaran miras jenis Ciu beromset sekitar Rp 1 juta per hari tersebut diharapkan meminimalisasi gangguan kamtibmas, terutama menjelang masuknya bulan suci Ramadan 1445 H.

"Dari pengakuan tiga warga yang terlibat dalam peredaran miras tersebut, selama ini mereka memasarkannya di wilayah Kecamatang Tawang, terutama disekitar Pasar Pancasila," ujarnya. 

Ketiga warga tersebut masing-masing DSU (39) selaku pemilik, AS (41) pengemas serta YM (34) penyedia tempat pengemasan tak jauh dari rumahnya di Kampung Bojongnangka.

"Miras jenis ciu mereka dapatkan dari Wangon, Jateng, lalu dikemas di rumah sewaan di Bojongnangka di lantai dua, dengan dimasukkan ke botol plastik," kata Kapolsek.

Ketiga warga tersebut hingga kini masih diperiksa dan dibina. Terutama terkait temuan golok, sangkur berbentuk pistol serta alat pemukul olah raga bisbol.

"Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, mereka hanya akan dikenai pasal tindak pidana ringan," imbuh Nandang.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut