TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polisi menggerebek gudang penyimpanan minuman keras (miras) di Kampung Bojongnangka, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Rabu (28/2/2014).
Penggerebekan yang dilakukan Polsek Cibeureum tersebut, berhasil mengamankan 204 botol plastik miras jenis ciu, 17 jerigen bekas ciu serta 980 botol plastik kosong yang diduga kuat untuk diisi ciu.
Petugas juga mengamankan tiga warga dari rumah itu. Yakni DSU (39), pemilik miras, AS (41), penjual, serta YM (34), pengepak. Ketiganya ikut diamankan. Termasuk satu bilah golok, sangkur berbentuk pistol serta tongkat bisbol.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Joko Sulistiono melalui Kapolsek Cibeureum AKP Nandang Rohmana, mengungkapkan, aksi penggerebekan tersebut dilakukan setelah jajarannya menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut terdapat penjualan dan penyimpanan miras.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakulan penyelidikan, dan ternyata informasi tersebut benar," kata AKP Nandang.
Editor : Asep Juhariyono