get app
inews
Aa Text
Read Next : Cek Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Kota Tasikmalaya Hari Ini, Sabtu, 23 November 2024

Baliho Caleg PSI di Sekretariat Posko Pemenangan Dibongkar oleh Sejumlah Massa Aksi

Jum'at, 23 Februari 2024 | 21:11 WIB
header img
Baliho Caleg PSI di Sekretariat Posko Pemenangan Dibongkar oleh Sejumlah Massa Aksi. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sejumlah massa demonstran membongkar baliho caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terpasang di Jalan Letnan Harun, Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Indihiang. Bahkan, salah satu dari massa tersebut memanjat kanopi untuk merobek baliho.

Tindakan tersebut dilakukan setelah massa melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tasikmalaya. Ketegangan sempat terjadi ketika massa akan merusak baliho, bahkan Ketua Bawaslu ditarik secara paksa untuk melihat baliho tersebut.

Baliho tersebut menampilkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran, serta foto Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersama Presiden RI Joko Widodo, menjadi sasaran pembongkaran massa.

Perwakilan massa aksi, Nanang Nurjamil, mengatakan, bahwa tindakan sejumlah massa yang membongkar baliho caleg PSI itu merupakan respons atas permintaan mereka kepada Bawaslu Kota Tasikmalaya untuk membongkar baliho tersebut, terutama karena masa kampanye sudah berakhir.

"Bawaslu alasan bahwa itu ranah privasi. Kami menanyakan di pasal berapa ranah privasi itu, bahwa APK boleh dipasang di ranah privasi. Namun, apakah ini ranah privasi? Jika ranah privasi tidak boleh dilihat oleh publik, tetapi ini terpampang di tempat umum, bisa dilihat oleh siapa saja yang lewat," ujar Nanang kepada wartawan, Jumat (23/2/2023).

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut