"Kriteria penilaian tidak kami sebutkan secara spesifik agar para petugas memiliki kebebasan untuk mengekspresikan kreativitas mereka sendiri. Kita akan melihat keunikan TPS dan kekompakan petugas dalam mengajak warga untuk menggunakan hak pilihnya," jelas Dera.
Sementara itu, penilaian partisipasi pemilih terbanyak akan didasarkan pada rekapitulasi hasil suara. Penentuan pemenang akan dilakukan oleh para Komisioner KPU Kota Tasikmalaya.
"TPS dengan partisipasi pemilih terbanyak akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi. Penentuan pemenang akan dilakukan oleh para komisioner KPU Kota Tasikmalaya," tambahnya.
Dera menjelaskan, bahwa setiap kecamatan hanya dapat merekomendasikan 3 TPS. Selanjutnya, TPS yang direkomendasikan akan melalui seleksi lebih lanjut untuk menentukan pemenangnya.
"Setiap kecamatan dapat merekomendasikan 3 TPS. TPS yang direkomendasikan akan melalui seleksi lebih lanjut untuk menentukan pemenangnya. Pengumuman pemenang akan dilakukan setelah semua proses seleksi selesai," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono