TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya, Aswin Kosotali, mengaku tak menyangka ada orang berani menukar uang palsu (upal) ke BI.
"Awalnya ada tiga orang datang bermaksud menukarkan uang pecahan Rp 100.000," ungkap Aswin, saat mendampingi Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, merilis pengungkapan kasus tersebut, di Mapolres, Kamis (1/2/2024).
Sesuai standar operasi, lembaran uang pecahan itu diperiksa keasliannya. Diluar dugaan, uang pecahan Rp 100.000 dengan jumlah banyak itu ternyata upal.
"Setelah melalui standar pemeriksaan keaslian uang, dengan metode 3 D dan lainnya, kami terkejut ternyata lembaran uang pecahan Rp 100.000 itu upal," ujar Aswin.
Dengan indikator diantaranya saat dilihat warnanya tidak cerah, saat diterawang gambar minyaknya tak jelas serta saat diraba bagian gambar pahlawan tak terasa kasar.
Begitu pula saat diperiksa dengan metoda lebih canggih, dipastikan uang itu tidak asli alias upal. Pihak BI pun segera berkomunikasi dengan Polres Tasikmalaya Kota.
"Kami segera berkoordinasi dengan Pak Kapolres, dan tak lama jajaran Satreskrim tiba di lokasi. Setelah melakukan pemeriksaan, ketiga orang itu akhirnya diamankan," jelas Aswin.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, mengungkapkan, ketiga tersangka kini masih dalam pemeriksaan intensif jajaran Satreskrim.
"Ketiganya sudah diamankan dan kasusnya masih didalami, termasuk modus mereka menukar upal ke BI," jelas Joko.
Dari hasil pengungkapan tersebut, berhasil disita sebanyak 1.144 lembar upal pecahan Rp 100.000, termasuk mobil Toyota Kijang Innova yang dijadikan kendaraan operasional para tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing TW (54) warga Sukabumi, YA (33) warga Kendal, dan SS (46) warga Aceh. YA dan SS berjenis kelamin perempuan.
Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif, termasuk kemungkinan ada faktor lain yang mendorong mereka menukar upal ke BI.
Ketiganya bakal dijerat pasal 36 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, pasal 244 dan 245 serta pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Asep Juhariyono