AKBP Joko menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan pihak Bank Indonesia Tasikmalaya bahwa ada empat orang yang hendak menukarkan uang yang diduga tidak asli.
Pihaknya kemudian mendatangi Bank Indonesia Tasikmalaya dan melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut.
"Kami juga meminta melakukan pengujian dan memang hasilnya uang pecahan seratus ribu ini tidak asli. Dari hasil pemeriksaan kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka," jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa upal tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Depok, Jawa Barat. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka.
"Ini diperoleh dari Depok. Kita masih kembangkan lagi kasusnya," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono