get app
inews
Aa Text
Read Next : Mayat Perempuan yang Membusuk di Kawalu Tasikmalaya Korban Pembunuhan? Ini Kata Polisi

Nekat, Tukarkan Upal ke Bank Indonesia Tasikmalaya, 3 Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi

Kamis, 01 Februari 2024 | 09:50 WIB
header img
Nekat, Tukarkan Upal ke Bank Indonesia Tasikmalaya, 3 Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

AKBP Joko menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan pihak Bank Indonesia Tasikmalaya bahwa ada empat orang yang hendak menukarkan uang yang diduga tidak asli. 

Pihaknya kemudian mendatangi Bank Indonesia Tasikmalaya dan melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut. 

"Kami juga meminta melakukan pengujian dan memang hasilnya uang pecahan seratus ribu ini tidak asli. Dari hasil pemeriksaan kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka," jelasnya. 

Ia menambahkan, bahwa upal tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Depok, Jawa Barat. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka. 

"Ini diperoleh dari Depok. Kita masih kembangkan lagi kasusnya," ujarnya. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut