Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang warga Kecamatan Purbaratu karena diduga telah berbuat bejat melakukan aksi sodomi terhadap sejumlah remaja.
Sejauh ini, diketahui sudah ada empat korban yang teridentifikasi. Modus tersangka adalah iming-iming bisa memberikan khodam kepada para korban. Salah satu syaratnya yakni aksi bejat sodomi.
Para korban tak bisa berbuat banyak, karena kuatnya keinginan memiliki khodam. Mereka bertahun-tahun jadi korban aksi pelecehan seksual tersangka.
"Tersangka S masih dalam pemeriksaan intensif dan kini ditahan di rutan Mapolres," kata Kasatreskrim.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan (4) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Fetrizal.
Editor : Asep Juhariyono