TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya telah melakukan investigasi terhadap seorang guru PNS di SDN 3 Gobras, Kecamatan Tamansari, yang membuat konten video bernyanyi lagu dukungan untuk capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, pada Senin (8/1/2024).
"Kami sudah melakukan penelusuran ke sekolah untuk memastikan informasi itu. Kami juga tanya para saksi di sana," ucap Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad, Kamis (10/1/2024).
Setelah mendengarkan keterangan dari wanita yang diketahui bernama Ilah Nurnafilah itu, Enceng mengungkapkan, bahwa konten video nyanyian yang mengarah kepada dukungan salah satu capres dan cawapres itu merupakan inisiatifnya sendiri tanpa ada paksaan.
"Hasilnya itu sudah dituangkan dalam laporan hasil penelusuran. Ada dugaan ASN itu inisiatif secara pribadi untuk membuat video tersebut. Ini akan dijadikan bagian dari temuan hasil penelusuran. Proses penanganan pelanggaran akan dilakukan tujuh hari ditambah tujuh hari kerja. Itu terhitung sejak hari ini," ujar Enceng.
Aceng menuturkan, potensi sanksi yang diberikan kepada oknum guru PNS yang melanggar terhadap netralitas pemilu itu semuanya akan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Potensi sanksi kalau hasil penelusuran, kami akan rekomendasikan ke KASN. Nanti mereka yang menindaklanjuti," ungkapnya.
Enceng menambahkan, terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Bawaslu akan kembali memanggil oknum guru tersebut.
"Kami masih akan bahas kembali. Mungkin akan ada pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono