"Saya yang mengajak membuat video saat libur pada Sabtu. Saya mengganti lirik dan video itu dibuat dalam satu jam," kata Ilah kepada Bawaslu Kota Tasikmalaya.
Ilah juga mengakui bahwa setelah merekam video, ia menyebarkannya melalui saluran YouTube dan status WhatsApp pribadinya. Meskipun tidak menyangka bahwa video tersebut akan menjadi viral.
Plt Kepala Sekolah Dasar Gobras 3, Jajang Bahtiar, menjelaskan, bahwa perekaman video dilakukan di ruang kelas 6, saat ada guru olahraga yang sedang piket. Ia langsung memberikan klarifikasi dan menegaskan kepada Ilah untuk tidak melakukan hal tersebut.
Jajang menyadari bahwa sebagai pegawai pemerintah atau ASN, mereka tidak boleh memihak kepada calon tertentu. "Kita tidak bisa memihak kepada salah satu calon karena PNS," tegasnya.
Editor : Asep Juhariyono