TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya meraih predikat Zona Hijau, hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.
Penghargaan tingkat Jabar itu diberikan anggota Ombudsman RI, Dadan Suharmawijaya, didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar, Dan Satriana, kepada Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, di Gedung Sate, Bandung, Jumat (22/12/2023).
Raihan predikat zona hijau pelayanan publik ini berdasarkan SK Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023 yentang hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.
Disebutkan, Pemkot Tasikmalaya berhasil meraih predikat Zona Hijau dengan nilai kepatuhan sebesar 90,35 dan kategori A serta meraih Opini Kualitas Tertinggi.
Capaian nilai kepatuhan Pemkot Tasikmalaya pada tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar 26,41, di mana pada tahun 2022 hanya meraih nilai sebesar 63,94.
"Capaian yang diraih oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya, merupakan hasil kerja keras dan komitmen bersama seluruh perangkat daerah dalam memenuhi instrumen penilaian kepatuhan yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI," kata Cheka, seusai acara.
Penilaian kepatuhan dilaksanakan dalam 4 dimensi penilaian. Antara lain, dimensi input yang meliputi variabel kompetensi penyelenggara, dan sarana prasarana. Kemudian dimensi proses yang meliputi variabel standar pelayanan.
Sementara dimensi output meliputi persepsi maladministrasi dan terakhir dimensi pengaduan terkait variabel pengelolaan pengaduan, kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam proses penilaiannya, jajaran Ombudsman RI melakukan wawancara, observasi dan pemeriksaan dokumen.
"Dengan raihan predikat Zona Hijau ini, saya berharap perangkat daerah lebih giat dan semangat lagi dalam bertugas, terutama yang ada kaitan langsung dengan pelayanan publik," kata Cheka.
Editor : Asep Juhariyono