"Biar ada efek jera ke geng-geng yang lainnya, jangan sampai geng motor kena ujung-ujungnya tidak jelas," ungkapnya.
"Mohon proses betul-betul secara hukum, tidak ada alasan itu di bawah umur. Itu sudah melebihi batas karena pelakunya sudah seperti bukan lagi di bawah umur, perilakunya sudah orang dewasa," sambung Dedi.
Salah seorang tokoh pemuda Sambong Tengah, Nizar, menyampaikan, kendati ada undang-undang perlindungan anak, proses hukum harus tetap berjalan.
"Tadi juga dari pihak polisi, ada perlindungan anak, cuma yang kita pertanyakan itu apakah membuat efek jera terhadap si pelaku. Kalau misalkan itu acuannya di bawah unur, otomatis kan tidak bisa diproses secara hukum. Kalau tidak diproses secara hukum tidak akan ada efek jera kan," ujar Nizar.
"Okelah, mungkin si pelaku ini bisa taubat atau malah makin buas, karena dia beranggapan melakukan seperti ini bisa bebas lagi," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Mangkubumi Iptu Ruhana Efendi mengatakan, kedatangan warga ke kantornya berkeinginan untuk melihat para pelaku. Namun, karena kondisinya tidak memungkinkan sehingga pihaknya tidak mengizinkan dengan alasan keamanan dan kondusivitas.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus tersebut dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya berharap, warga bisa mempercayakan kasus ini ke pihak kepolisian dan ini masih dalam tahap pemeriksaan dan akan diproses sesuai ketentuan," ujar Ruhana.
Kapolsek mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan 7 dari 12 orang terduga pelaku penganiayaan terhadap dua warga Sambongpari.
"Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan alhamdulillah sudah kami amankan 7 orang terduga pelaku," ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono