TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mengamankan empat tersangka kasus investasi bodong dengan modus menjual produk kecantikan berupa skincare merek Skintific.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan merupakan warga Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Mereka ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya di wilayah Kabupaten Bekasi. Adapun keempat tersangka itu merupakan dua pasangan suami istri (pasutri), berinisial AA (27) dan AR (28) serta pasutri lainnya, berinisial RA (27) dan PP (26).
Polisi juga turut mengamankan barang bukti, seperti satu bundel rekening koran, satu bundel rekening koran milik korban dan Investor, satu unit mobil Toyota Vios warna merah, satu unit mobil Honda Jazz warna merah, satu unit sepeda motor KLX, dan satu unit telepon seluler.
Wakapolres Tasikmalaya, Kompol Shohet mengatakan, pengungkapan tersangka investasi bodong tersebut berawal dari laporan korban pada 26 November 2023 bernama Windu Lukitasari, warga Kampung Pakemitan I, Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, yang merasa dirinya tertipu dengan bisnis tersebut.
"Keempat tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda. Ada yang jadi costumer, menawarkan dan juga sebagai pengantar barang," kata Shohet di Mapolres Tasikmalaya, Senin (4/12/2023).
Menurut Shohet, dalam menjalankan aksinya, tersangka lainnya yaitu AA mengajak korban berjualan skincare merk Skintific yang dilakukan secara online. Namun, diketahui bahwa yang menjadi suplayer dan costumer dalam bisnis tersebut adalah fiktif.
Awalnya, bisnis yang dilakukan memang benar dilaksanakan, tapi kemudian akhirnya dengan dalih tersangka mengganti manajemen atau sistem, sehingga terungkap bahwa bisnis ini adalah fiktif.
"Awalnya sekira bulan Maret 2023, tersangka AA mengajak korban untuk bekerja sama menjalankan bisnis berjualan skincare melalui online dan pada saat itu barang yang dibeli oleh tersangka berinisial AA datang ke rumah korban dan korban sendiri yang mempacking dan mengirim barang ke costumer," ujar Shohet.
Editor : Asep Juhariyono