TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Dalam upaya menjaga kondusivitas masyarakat Kota Tasikmalaya, Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota menggelar patroli dan razia minuman keras (miras) dengan menyisir sejumlah tempat pada Senin (28/11/2023).
Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Hartono, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyakit masyarakat (pekat) yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Dari hasil razia tersebut, kami berhasil mengamankan 25 kantong miras jenis Ciu, 30 botol miras kawa-kawa, dan 38 miras jenis arak Bali. Puluhan minuman tersebut ditemukan di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota," ujar Iptu Hartono kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Penegakan hukum terhadap segala macam bentuk penyakit masyarakat, menurut Iptu Hartono, adalah kewajiban yang diemban oleh Kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, Polres Tasikmalaya Kota terus melakukan penindakan terhadap penjualan miras yang masih berlanjut.
Editor : Asep Juhariyono