Sementara UMK Ciamis tahun 2023 sebesar Rp 2.021.657, mengalami kenaikan sekitar 6,25 persen dibanding UMK tahun 2022. Namun, besaran kenaikan UMK Ciamis untuk tahun 2024 belum dibahas secara resmi.
“Diperkirakan UMK Ciamis untuk tahun 2024 akan naik dibanding UMK 2023. Dengan prinsip kenaikan tersebut tidak membebani pengusaha dan disepakati serikat pekerja,” ungkap Eki.
Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Ciamis dijadwalkan akan menggelar rapat pekan depan. Dalam rapat tersebut, pemerintah, pengusaha (Apindo), serikat pekerja, dan perguruan tinggi diharapkan dapat membahas rencana usulan UMK Ciamis untuk tahun 2024.
“Soal angka usulan UMK 2024, belum dibahas secara resmi. Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Ciamis baru akan menggelar rapat pekan depan. Dan kami juga masih menunggu diterbitkannya UMP (Upah Minimum Provinsi) Jabar 2024,” tambahnya.
Editor : Asep Juhariyono