get app
inews
Aa Read Next : Prakiraan Cuaca Kota Banjar dan Sekitarnya, Jumat 17 Mei 2024: Sepanjang Hari Cerah Berawan

3 Orang di Kota Banjar Tewas Akibat Miras Oplosan, Polisi Temukan Puluhan Botol Ginseng

Rabu, 15 November 2023 | 20:49 WIB
header img
3 Orang di Kota Banjar Tewas Akibat Miras Oplosan, Polisi Temukan Puluhan Botol Ginseng. Foto: Ilustrasi/Istimewa

BANJAR, iNewsiNewsTasikmalaya.id - Penyelidikan polisi terus berlanjut terkait kasus minuman keras (miras) yang menyebabkan tiga warga Kota Banjar, Jawa Barat, meninggal dunia.

Menurut Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Usep Sudirman, kasus miras oplosan fatal saat ini sedang dalam tahap penyidikan.

Dalam peristiwa ini, polisi berhasil mengamankan puluhan botol kosong dengan merek Gingseng Kijang Mas di lokasi kejadian saat para korban mengonsumsi minuman tersebut.

"Sebanyak 22 botol berhasil kami amankan di lokasi kejadian, dengan merek Ginseng Kijang Mas," ucap Usep kepada iNewsTasikmalaya.id pada Rabu (15/11/2023).

Meskipun begitu, polisi masih menyelidiki apakah miras Ginseng Kijang Mas yang dikonsumsi para korban merupakan minuman oplosan yang mengakibatkan kematian tiga warga Kota Banjar.

"Kami masih menunggu hasil dari puslabfor (pusat laboratorium forensik) untuk memastikan apakah minuman tersebut murni atau mengandung bahan-bahan lain," jelasnya.

Selain itu, Usep mengungkapkan bahwa pihak berwenang telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai penjual minuman berbahaya tersebut.

"Kami telah menangkap dua tersangka dengan inisial A dan D, keduanya merupakan warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis," ujarnya.

Kedua tersangka ini diketahui sebagai rekan dari beberapa orang yang turut mengonsumsi miras oplosan. Salah satu dari mereka ditangkap di Lakbok, Ciamis, dan yang lainnya di Ciranjang, Cianjur.

"Tersangka ini memiliki hubungan akrab dengan korban. Mereka merupakan rekan dari beberapa orang yang turut mengonsumsi minuman tersebut," tambahnya.

Usep menyatakan bahwa kedua tersangka atau penjual miras oplosan berbahaya ini akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1).

"Tersangka juga akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan undang-undang pangan dan undang-undang kesehatan," tutupnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut