get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak SD di Cirebon Diperkosa Pemuda Pengangguran yang Kenal di Medsos, Korban 3 Kali Disetubuhi

Numpang Hidup di Teman, Pria di Kobar Malah Perkosa Anak Pemilik Rumah

Senin, 13 November 2023 | 09:04 WIB
header img
Numpang Hidup di Teman, Pria di Kobar Malah Perkosa Anak Pemilik Rumah. Foto: Ilustrasi

KOBAR, iNewsTasikmalaya.id – Seorang pria di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) tega memperkosa anak temannya sendiri.

Mirisnya lagi, pelaku selama ini hidup menumpang di rumah temannya, orang tua dari korban.

Pelaku berinisial AM (49) melakukan aksi pemerkosaan di rumah korban. Peristiwa tersebut terjadi saat ibu korban sedang pergi untuk membeli beras.

Informasi yang dihimpun iNewsKalteng.id jejaringn iNewsTasikmalaya.id, insiden pemerkosaan tersebut terjadi pada Senin (6/11/2023).

Saat itu, pelaku yang pulang lebih awal melihat korban yang berusia 16 tahun keluar dari kamar.

Tanpa ragu, AM menutup jendela, mendekati korban, dan melakukan tindakan keji tersebut.

Saat tengah beraksi, pelaku terkejut oleh suara motor dan berusaha bersembunyi di kamar mandi.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, mengatakan, bahwa ibu korban, yang kembali menemukan anaknya dalam kondisi syok, segera meminta penjelasan.

Korban, dalam keadaan terguncang, menceritakan insiden pemerkosaan yang dilakukan oleh AM.

"Ibu korban syok melihat anaknya tiduran di lantai dengan posisi kaki terbuka. Korban pun bercerita jika disetubuhi oleh pelaku," ujar Bayu pada Minggu (12/11/ 2023).

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku AM mengakui bahwa tindakannya dipicu oleh kebiasaan menonton film porno di rumah korban.

Pengaruh buruk dari konten tersebut mendorongnya untuk melakukan perbuatan tercela terhadap korban.

Perbuatan AM mengakibatkan luka yang mendalam pada korban dan keluarganya. Sementara masyarakat setempat dihadapkan pada kenyataan pahit akan keberadaan pelaku di tengah-tengah mereka.

Kepolisian berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas dan memastikan bahwa pelaku dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut