get app
inews
Aa Text
Read Next : Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Perkiraan UMK di Kota Banjar

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Soal Pengupahan, Menaker: Upah Minimum 2024 Naik

Minggu, 12 November 2023 | 20:21 WIB
header img
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Soal Pengupahan, Menaker: Upah Minimum 2024 Naik. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan adanya peraturan baru ini, kenaikan upah minimum dipastikan akan terjadi.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan pers yang dikutip dari laman resmi Kemnaker RI, pada Minggu (12/11/2023).

Ida menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum ini dijamin melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Formula ini mencakup tiga variabel, yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks Tertentu, sebagaimana disebutkan, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata/median upah, dan faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ungkapnya.

Dengan ketentuan ini, Ida menekankan penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah dalam penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayah masing-masing.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," jelasnya.

Ida menambahkan bahwa regulasi baru ini juga menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Dengan adanya struktur dan skala upah, diharapkan muncul sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan.

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena upahnya akan dibayar berdasarkan output kerja atau produktivitas," ujarnya

Selain menjamin kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

"Dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari regulasi pengupahan sebelumnya," tambah Ida.

Ia mengatakan, bahwa PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan, akan menjadi dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Dia juga meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sesuai dengan amanat peraturan pemerintah ini, dengan penetapan Upah Minimum Provinsi paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 November.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut