TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Jajaran Polres Tasikmalaya Kota menggelar rekontruksi kasus pembunuhan seorang perempuan dibawah umur di kamar kos Jalan Brigjen Sukamto, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Selasa (31/10/2023) siang.
Dalam rekonstruksi yang langsung diperagakan tersangka tersebut tergambar jelas detik-detik korban yang masih berusia 16 tahun, dihabisi tersangka pelaku di kamar kos.
Motifnya, tersangka tak puas dengan pelayanan korban, dan meminta uang yang telah diberikan Rp 200.000 dikembalikan.
Namun korban menolak dan membuat tersangka kesal hingga akhirnya tersangka mencekik korban dengan cara dipiting lehernya.
"Semula rekonstruksi hanya memperagakan 24 adegan. Tapi kemudian saat pelaksanaannya di lokasi menjadi 35 adegan," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Fetrizal S, yang memimpin rekonstruksi.
Rekonstruksi diawali dengan kedatangan tersangka menggunakan sepeda motor matik ke kamar kos. Tak lama korban pun muncul dari samping kosan.
"Sebelumnya tersangka melakukan kontak dulu dengan korban melalui aplikasi MiChat," ujar Kasatreskrim.
Adegan berikutnya korban masuk lebih dulu disusul oleh tersangka. Beberapa adegan di dalam kamar diperagakan tersangka dengan korban yang diperagakan seorang model.
Pada adegan berikutnya lagi menggambarkan tersangka tidak puas dengan pelayanan korban dan meminta uang kembali. Tapi ditolak korban.
Tersangka pun sempat mengalah dan meminta setengahnya. Namun lagi-lagi ditolak korban.
Merasa kesal dan keinginannya tak terpuaskan, pada adegan 20 hingga 23 terjadi tindak kekerasan tersangka terhadap korban.
Awalnya tersangka melakukan pemitingan terhadap leher korban dari arah belakang hingga korban tak sadarkan diri. Tersangka memeriksa napas korban dan saat itu masih bernafas.
Ia kemudian mengambil uang Rp 200.000 dari baju korban dan dua buah HP milik korban lalu pergi.
Tak lama setelah tersangka pergi, dua teman korban masuk dan mendapati korban tak bergerak dengan mata terbelalak. Keduanya segera melaporkan kejadian itu ke pengurus RT setempat dan diteruskan ke polisi.
Fetrizal mengatakan, kegiatan rekonstruksi merupakan kegiatan pelengkap sebelum berkas perkara kasus tersebut dinyatakan P 21 atau siap dilimpahkan ke kejaksaan.
"Melalui rekonstruksi pula kronologi detail adegan kekerasannya menjadi lebih terang benderang," ujar Fetrizal.
Editor : Asep Juhariyono