Miliki Obat Terlarang Tanpa Izin, Pria di Tasikmalaya Ditangkap Polisi
Senin, 11 September 2023 | 21:25 WIB

Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika karena membeli, memiliki, dan menyimpan psikotropika tanpa resep dokter dan izin dari Kementerian Kesehatan RI.
" Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono