get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Rumah di Kampung Marguluyu Cineam Tasikmalaya Rusak akibat Bencana Pergerakan Tanah

Miliki Obat Terlarang Tanpa Izin, Pria di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Senin, 11 September 2023 | 21:25 WIB
header img
Miliki Obat Terlarang Tanpa Izin, Pria di Tasikmalaya Ditangkap Polisi. Foto: Istimewa

Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika karena membeli, memiliki, dan menyimpan psikotropika tanpa resep dokter dan izin dari Kementerian Kesehatan RI.

" Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta," pungkasnya. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut