Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Puluhan Pelajar SMKN di Cipatujah Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Miliki Obat Terlarang Tanpa Izin, Pria di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Senin, 11 September 2023 | 21:25 WIB
  • author Heru Rukanda
Miliki Obat Terlarang Tanpa Izin, Pria di Tasikmalaya Ditangkap Polisi
Miliki Obat Terlarang Tanpa Izin, Pria di Tasikmalaya Ditangkap Polisi. Foto: Istimewa

Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika karena membeli, memiliki, dan menyimpan psikotropika tanpa resep dokter dan izin dari Kementerian Kesehatan RI.

" Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta," pungkasnya. 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut