Miliki Obat Terlarang Tanpa Izin, Pria di Tasikmalaya Ditangkap Polisi
Senin, 11 September 2023 | 21:25 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/09/11/63ef4_tsk-obat-terlarang.jpg)
Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika karena membeli, memiliki, dan menyimpan psikotropika tanpa resep dokter dan izin dari Kementerian Kesehatan RI.
" Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono