TASIKMALAYA, iNews.id – Seorang kakek lanjut usia berinsial EN (77) warga Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah lima tahun (balita).
EN diamankan di rumahnya oleh petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan membenarkan terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan kakek lanjut usia terhadap balita di wilayah Kecamatan Cipedes tersebut.
“Benar, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota telah mengamankan seorang kakek lanjut usia yang diduga pelaku pelecehan seksual kepada anak berusia 4 tahun,” ujar Jajang, Kamis (20/1/2022).
Dikatakan Jajang, diamankannya kakek lanjut usia tersebut berdasarkan pada laporan orang tua korban, di mana anak perempuannya yang masih balita diduga telah dicabuli oleh terduga pelaku.
“Terduga pelaku melakukan aksi cabulnya di rumah korban,” kata dia.
Jajang menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari korban yang mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya kepada orang tuanya. Kemudian korban dibawa ke bidan dan ternyata memang ada kerusakan pada bagian organ intimnya.
Untuk melengkapi berkas laporan, pihak orang tua korban pun melakukan visum yang menyatakan bahwa memang organ kamaluan korban telah rusak.
“Perbuatan tidak senonoh terduga pelaku terungkap pada Sabtu (15/1/2022). Kalau kejadian pas melakukannya terduga pelaku tidak ingat,” ucap Jajang.
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku yang merupakan seorang kakek lanjut usia.
“Masih dalam pemeriksaan penyidik,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono