TASIKMALAYA, iNews.id - Tiga hotel di Kota Tasikmalaya ditutup oleh Dinas Satpol PP dan Pariwisata Kota Tasikmalaya karena diduga telah melakukan pelanggaran.
Penutupan 3 hotel kelas melati tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas DPMPTSP, dibantu pihak kepolisian dan TNI, Rabu (18/1/2022).
Ke 3 hotel yang ditutup yakni hotel Daya Grand dan hotel Daya Prima di Jalan Brigjen Sutoko, serta hotel Linggajaya di Jalan AH Nasution sekitar Bunderan Linggajaya.
Kepala Bidang (Kabid) penegakan perundangan-undangan Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Dedi Tarhedi mengatakan, penutupan hotel ini tentunya bukan tanpa alasan dan pastinya memiliki dasar.
"Penutupan 3 hotel ini tentunya punya dasar. Secara formal adalah surat yang dilayangkan dari Dinas Pariwisata Kota Tasikmalaya," ujar Dedi disela-sela penutupan hotel Daya Grand.
"Intinya pol pp ini berada pada tufoksi bergerak mengeksekusi penutupan dan penyegelan," sambung dia.
Dedi menuturkan, selama ini pihaknya juga telah bergerak melakukan razia-razia penyakit masyarakat di hotel-hotel yang ditutup dan hotel lainnya.
"Memang ditemukan beberapa bukti ada kegiatan secara perda pariwisata dilarang, ada kegiatan asusila dan botol-botol minuman keras di hotel," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Tasikmalaya Rita Melia mengatakan, landasan atau dasar pihaknya bersama satpol pp melakukan penutupan yakni telah terjadi beberapa pelanggaran, antara lain telah terjadi kegiatan prostitusi.
Ia menyebut, pihaknya memiliki regulasi terkait perhotelan yakni Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata pasal 33. Di pasal itu jika sudah terjadi pelanggaran di hotel seperti ada kegiatan prostitusi dan ada minuman keras maka dilakukan penutupan.
"Dasar kami melakukan penutupan, pertama kami sebagai yang memiliki tugas pokok dan fungsi pembinaan hotel, kami melaksanakan beberapa kali pembinaan. Kemudian ada laporan dari masyarakat dan kontrol dari dinas Satpol pp memang telah terjadi beberapa pelanggaran di antaranya prostitusi. Dasar kami itu kemudian dilanjutkan ke Satpol PP dengan tim dari perizinan," ungkap Rita.
Terkait apakah penutupan hotel ini bersifat permanen, Rita belum bisa memastikannya. Namun, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan ketika pemilik hotel mengajukan untuk kembali buka maka akan menjadi pertimbangan.
"Kita akan terus pantau. Kalau ada perubahan signifikan dan sesuai perwalkot kenapa tidak dibuka lagi. Sebetulnya hotel kan potensi pariwisata," ucapnya.
Salah seorang pengelola hotel yang ditutup, Dadan Prima (42) mengatakan, sebelum dilakukan penutupan oleh satpol pp memang sudah beberapa kali peringatan dari aparat. Dirinya mengaku sudah beberapa kali menyampaikan ke pemilik hotel terkait peringatan dari aparat.
"Saya sudah sampaikan ke pemilik hotel bahwa ada surat dari satpol pp karena gak datang mungkin sudah beberapa kali sehingga ditutup. Alasannya ya biar kondusif kata aparat jangan ada miras," ujar Dadan.
Disinggung soal adaanya kegiatan prostitusi, ia mengaku tidak pernah menjual perempuan untuk menemani laki-laki hidung belang.
" Yang ke sini (hotel) bawa sendiri ceweknya," kata dia.
Lebih lanjut Dadan menuturkan, kalau ada tamu dari luar identitas tamu selalu dicatat. Namun, kalau orang Kota Tasikmalaya kadang-kadang dicatat karena alasannya cuma istirahat.
"Saya sudah lama di sini sejak tahun 2000. Ini pemiliknya orang Cihideung Balong. Saya hanya orang kepercayaannya saja," kata dia.
Penutupan 3 hotel dilakukan tim gabungan Dinas Satpol PP, Dinas Pariwisata dan DPMPTSP Kota Tasikmalaya, di awali dengan penutupan hotel Daya Prima, Daya Grand kemudian hotel Linggajaya. Petuhas memasang tanda hotel ditutup dan memasang garis dilarang masuk.
Editor : Asep Juhariyono