Dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan sopir tangki Pertamina tersebut, lanjut Kompol Dhoni, pihaknya turut mengamankan satu buah kunci roda, satu batang pipa sepanjang lebih kurang 40 cm yang digunakan untuk memukul sopir tangki bernama Dedi dan kernetnya, Jani Miharja.
“Kami juga amankan pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan penganiayaan kepada korban sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Kompol Dhoni menambahkan, sebelum kejadian pengeroyokan dan penganiayaan terhadap sopir tangki dan kernetnya, para pelaku mengonsumi minuman keras campuran dari alkohol 70 persen, air mineral, dan serbuk minuman berenergi.
“Jadi para tersangka ini sebelumnya mengonsumsi miras. Mereka minum di dalam angkot,” tambah dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono