Logo Network
Network

Catat, Ini Ketentuan dan Syarat Vaksin Booster Bagi Warga Non Nakes

Heru Rukanda
.
Jum'at, 14 Januari 2022 | 17:37 WIB
Catat, Ini Ketentuan dan Syarat Vaksin Booster Bagi Warga Non Nakes
Catat, Ini Ketentuan dan Syarat Vaksin Booster Bagi Warga Non Nakes. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda)

TASIKMALAYA, iNews.id – Catat, ini ketentuan dan syarat pelaksanaan vaksin booster atau dosis ke 3 vaksinasi Covid-19. Para calon penerima vaksin booster bukan tenaga kesehatan (nakes) harus tahu syarat apa saja yang diperbolehkan untuk mendapatkan vaksin booster.

Dikutif dari laman resmi kemenkes.go.id, covid19.go.id, Jumat (14/1/2021) berikut ini syarat untuk bisa menerima vaksin booster:

  1. Berusia 18 tahun ke atas.
  2. Diprioritaskan untuk lansia dan penderita immunocompromised atai masalah kekebalan tubuh.
  3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
  4. Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Pedulilindungi.
  5. Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada SE Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021

Pelaksanaan vaksinasi program dosis lanjutan (booster)

  1. Bagi sasaran lansia dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota.
  2. Sasaran non-lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah capai cakupan dosis 1 total min. 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Jenis vaksin booster yang diberikan:

Penerima dosis primer Sinovac diberikan booster vaksin Astra Zeneca 1/2 dosis atau 0,25 ml atau vaksin Pfizer 1/2 dosis atau 0,15 ml.

Penerima dosis primer Astra Zeneca diberikan booster vaksin Moderna 1/2 dosis atau 0,25 ml atau vaksin Pfizer 1/2 dosis atau 0,15 ml.

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi program dosis lanjutan (booster) dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh dinas Kesehatan Provinsi atau kabupaten/kota.

Sementara itu, pelaksanaan vaksin booster di Kota Tasikmalaya sudah mulai dilakukan kepada para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kantor Bale Kota Tasikmalaya pada Jumat, 14 Januari 2022 dengan ketentuan dan syarat vaksin booster yang telah ditetapkan kemenkes.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News

Bagikan Artikel Ini