Logo Network
Network

Dugaan Korupsi PPEN, Kejagung RI Tetapkan 2 Tersangka Lagi. Kini Jadi 7 Orang

Redaksi
.
Kamis, 13 Januari 2022 | 21:22 WIB
Dugaan Korupsi PPEN, Kejagung RI Tetapkan 2 Tersangka Lagi. Kini Jadi 7 Orang
Kejagung RI Tetapkan PNSM dan DSD Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi PPEN oleh LPEI tahun 2013-2019. (Foto: Dok. Kejagung RI)

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Repulik Indonesia (RI) menetapkan 2 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional (PPEN) oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013- 2019. Ke 2 tersangka tindak pidana korupsi tersebut masing-masing berinisial PSNM dan DSD.

Tersangka dugaan kasus korupsi PSNM merupakan mantan Relationship Manager LPEI tahun 2010 - 2014 dan mantan Kepala Departeman Pembiayaan UKM LPEI tahun 2014 - 2018. Sedangkan tersangka lainnya adalah DSD yang merupakan mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 -Januari 2019).

Kejagung RI menetapkan PSNM dan DSD sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pada Kamis, 13 Januari 2022 berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 Jo. Nomor: Print-37.a/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 06/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 jo. Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 06/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya menjelaskan kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan ke 2 tersangka yakni:

  • Bahwa LPEI dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya Kredit Macet/Non-Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39% dan berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp.4.700.000.000.000 (empat triliun tujuh ratus juta rupiah).
  • Bahwa LPEI dalam memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada 8 Group (terdiri dari 27 perusahaan) tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Pembiayaan dari laporan Sistem Informasi Manajemen Resiko Pembiayaan LPEI sekarang dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019 yaitu:
  1. Group Walet terdiri dari 3 (tiga) perusahaan;
  2. Group Johan Darsono, terdiri dari 12 (dua belas) perusahaan;
  • Bahwa Terhadap perbuatan melawan hukum tersebut, dari perhitungan sementara penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) kurang lebih sebesar Rp. 2.600.000.000.000,- (dua triliun enam ratus miliar rupiah) dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI. Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara tersebut maka penyidik menetapkan Tersangka sebagai berikut:
  1. PSNM selaku Mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010 s/d 2014 dan Mantan Kepala Departeman Pembiayaan UKM tahun 2014 s/d 2018;
  2. DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 s/d Januari 2019)

“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 2 tersangka dilakukan penahanan,” ujar Leonard dalam keterangan resminya, Kamis (13/1/2022).

Ia menuturkan, tersangka PSNM dan DSD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 06/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 13 Januari 2022 s/d 01 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata dia.

“Subsidiair Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sambungnya.

Dikatakan Leonard, dengan ditetapkannya 2 tersangka, maka saat ini tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 sebanyak 7 tersangka.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka PSNM dan tersangka DSD telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Sampai dengan saat ini tim penyidik Kejaksaan Agung RI masih melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ditemukan tersangka lainnya,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News

Bagikan Artikel Ini