Kapolres Tasikmalaya Kota menambahkan, para tersangka dalam melancarkan aksinya sudah mengatur sedemikian rupa. Aksi mereka tergolong seporadis, siapa pun dan di mana pun begitu melihat orang yang melintas langsung melakukan aksi kekerasan.
“Dalam kasus ini, kami mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, botol miras, dan bukti lainnya,” ungkapnya.
AKBP SY Zainal menyampapikan, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan oleh kepolisian. Untuk itu, pihaknya mengimbau untuk segera melapor apabila ada tindak pidana maupun hal yang dapat mengganggu kamtibmas.
“Kalau melihat adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas, segera lapor melalui program yang sudah kami luncurkan yakni Bebeja Ka Polres melalui nomor telepon 081119110110. Identitas pelapor akan kami rahasiakan dan akan kami tindak lanjuti laporan tersebut,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono