BANDUNG, iNewsTasikmalaya.id - Panji Gumilang dilaporkan ulama Tasikmalaya ke Polda Jabar terkait dugaan penistaan agama Islam.
Ulama Tasikmalaya melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, karena penyataannya sudah menyakiti perasaan umat Islam terutama di Tasikmalaya yang berjuluk Kota Santri.
Pelaporan dugaan penistaan agama itu yakni pernyataan Panji Gumilang bahwa Alquran adalah karangan Nabi Muhammad SAW.
"Pernyataan-penyataannya telah mencederai umat Islam. Apalagi penyataan bahwa Alquran bukanlah Kalamullah, tapi karangan Nabi Muhammad SAW," ujar salah seorang ulama Tasikmalaya, Ruslan Abdul Gani di Mapolda Jabar, Selasa (4/7/2023).
Ruslan meminta pihak kepolisian bertindak dan memproses hukum Panji Gumilang secara hukum, karena telah membuat gaduh di masyarakat.
"Kami berharap pihak kepolisian tidak tebang pilih dan segera proses hukum Panji Gumilang. Tasik akan usik bila Panji Gumilang tidak segera diproses," ucapnya.
Dikatakan Ruslan, para ulama dan tokoh masyarakat Tasikmalaya datang ke Polda Jabar sengaja datang guna melaporkan dugaan penistaan agama Islam yanh yang dilakukan Panji Gumilang.
"Kami melaporkan Panji Gumilang atas penistaan agama di mana sudah banyak berseliweran di media sosial (medsos)," tandasnya.
Tokoh masyarakat Tasikmalaya, Nanang Nurjamil, menyampaikan, laporan polisi yang disampaikan ulama Tasikmalaya ini sebagai bukti bahwa ulama tidak diam.
Pernyataan pimpinan Al Zaytun tersebut berpotensi mengganggu kamtibmas karena sudah membuat gaduh di masyarakat.
"Kalau tidak segera diproses hukum, ini bisa mengganggu kamtibmas. Ulama Tasikmalaya tidak akan tinggal diam dengan ulah Panji Gumilang," Panji Gumilang dilaporkan ulama Tasikmalaya ke Polda Jabar terkait dugaan penistaan agama Islam. ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono