get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Punya Ayah, Anak SDN 1 Cikuya Bandung Tulis Surat Buat Polisi Minta Ditemani saat Dibagi Rapor

Kurir Narkoba di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Modusnya Sabu Dibungkus Plastik Permen

Senin, 19 Juni 2023 | 14:08 WIB
header img
Kurir Narkoba di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Modusnya Sabu Dibungkus Plastik Permen. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan kurir narkoba berinisial AI (28) warga Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Minggu (18/6/2023).

Pelaku ditangkap di Depan Hotel. Crown, Jalan RE Marthadinata, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan 3 paket plastik bening berisikan narkoba jenis sabu yang dibungkus kantong bekas permen Kis, 3 paket sabu dibungkus plastik bening dalam kemasan permen Mentos, satu paket sabu dibungkus permen Relaxa, satu buah timbangan digital, satu buah hp merek Samsung. 

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan menyampaikan, pelaku ditangkap berikut barang buktinya narkoba jenis sabu. 

"Pelaku ditangkap di depan Hotel Crown Jalan RE Marthadinata, Kecamatan Cipedes, sskira pukul 21.00 WIB," ujar AKP Ikhwan, Senin (19/6/2023).

Ia menyebut bahwa pelaku berinisial AI ini berperan sebagai kurir. Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku lainnya berinisial L. 

"Pelaku mendapatkan sabu dari inisial L. Kita sudah tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ucapnya. 

Lebih lanjut, AKP Ikhwan menuturkan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan setelah dipastikanya lalu dilakukan penangkapan. 

"Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan barang bakti sabu dalam kemasan plastik bening yang dibungkus dengan bekas permen seberat 2,92gram," jelasnya. 

"Kami tangkap pelaku saat hendak menyimpan barang dengan sistem tempel," sambung dia. 

AKP Ikhwan menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

"Ancamannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut