KOTA BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Satreskrim Polres Banjar ungkap kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO).
Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Banjar mengamankan tiga tersangka yang masing-masing berinisial KM (51) dan MH (56) warga Kota Banjar, dan AT (19) warga Kabupaten Ciamis.
Ketiga tersangka ditangkap lantaran terlibat dalam bisnis prostitusi online anak di bawah umur. Dua tersangka berperan sebagai germo atau mucikari dan satu tersangka sebagai pengguna.
Melansir dari akun Instagram resmi Polres Banjar, ketiga tersangka ditangkap disebuah kos-kosan di lingkung Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Selasa (6/6/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
“Penangkapan ini bermula dari adanya pemanfaatan kepada anak-anak perempuan yang tinggal di kos-kosan,” ujar Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
“Dari kejadian ini, kita sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni AT berperan sebagai orang yang menawarkan, MH sebagai pengguna, dan KM berperan memfasilitasi tempat sekaligus pemilik kos-kosan,” sambungnya.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menjelaskan, korban TPPO merupakan dua orang anak perempuan yang masih di bawah umur, berusia 16 tahun dan 17 tahun.
"Dari ketiga tersangka ini kami mengamankan lima buah handphone berbagai merk serta uang tunai senilai Rp500 ribu,” jelasnya.
Lanjut AKBP Bayu, modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni dengan cara mencari korban yang masih relatif muda kemudian ditawarkan melalui aplikasi khusus kepada para pira hidung belang.
“Terkait dengan korban, keduanya merupakan anak putus sekolah. Yang pertama hanya sampai kelas 2 MTS dan satu orang lagi merupakan lulusan SMP,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri, menyampaikan, berdasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, bahwa kedua korban dibayar Rp250 ribu untuk sekali kencan.
“Tarif untuk sekali kencan Rp250 ribu dan Rp50 ribu diberikan kepada pemilik kos-kosan,” kata Ali.
Editor : Asep Juhariyono