TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Kabupaten Garut dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi wilayah yang paling banyak ditemukan rokok ilegal di kawasan Priangan Timur.
Fakta tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat M. Ade Afriandi saat berkunjung di Tasikmalaya, belum lama ini.
Berdasarkan peta sebaran Barang kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal dari Hasil Operasi Bersama Wilayah IV Jawa Barat, Kabupaten Garut menempati urutan pertama perolehan rokok ilegal yang disita oleh Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Jawa Barat.
Dalam operasi yang digelar sejak Februari hingga Desember 2022, Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Jawa Barat mengamankan 39.320 batang rokok ilegal di tujuh kecamatan di Kabupaten Garut.
Sementara pada periode yang sama, tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Jawa Barat mengamankan 21.588 batang rokok ilegal di 7 kecamatan Kabupaten Tasikmalaya, disusul di Kota Tasikmalaya dengan jumlah rokok ilegal yang diamankan sebanyak 19.640 batang, dan Kab.Ciamis sebanyak 14.152 batang rokok ilegal.
“Berdasarkan data kami pada tahun 2022, kami telah melaksanakan operasi pemberantasan BKCHT Ilegal di 25 kabupaten/kota se-Jawa barat. Sebanyak 609 unit, 83 merek BKC ilegal dengan total keseluruhan 439.104 batang berhasil kami amankan,” tutur Ade.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya Dadang Tabroni tak menampik peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tasikmalaya masih tinggi. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil Operasi Bersama Satpol PP kab.Tasikmalaya pada Mei 2023.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 10.920 batang rokok ilegal.
“Melihat hasil operasi ini, dapat disimpulkan bahwa Kabupaten Tasikmalaya menjadi salah satu target peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami terkait rokok ilegal agar bisa menekan peredaran rokok ilegal,” ucap Dadang.
Editor : Asep Juhariyono