TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Sejumlah pasangan bukan muhrim diamankan aparat kepolisian dari Polres Tasikmalaya Kota dari kos-kosan, Minggu (11/6/2023) dini hari.
Mereka diamankan dari sebuah kamar kos di Jalan Sukalaya, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Saat diamankan beberapa di antaranya dalam kondisi mabuk dalam pengaruh minuman keras (miras). Mereka juga tidak dapat menunjukkan identitas berupa buku nikah yang membuktikan bahwa mereka pasangan suami istri.
“Kami menerima informasi dari masyarakat adanya sekelompok orang yang mabuk-mabukan di kos-kosan. Kami cek ke lokasi dan ternyata benar,” ujar Katim Maung Galunggung, Bripka Sartanu kepada wartawan, Minggu (11/6/2023).
Ia menuturkan, dari dalam kamar tersebut terdapat dua pasangan bukan muhrim dan dua orang lainnya dalam kondisi mabuk miras.
“Mereka kami bawa ke mako untuk didata dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berikan pembinaan agar tidak melakukan hal serupa,” tuturnya.
Sartanu menambahkan, sebelumnya pihaknya juga mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa miras di dalam bagasi motornya.
“Kami juga amankan seorang pemuda yang diduga sebagai kurir peredaran miras. Kita temukan 10 botol miras jenis kawak-kawak dari bagasi motornya,” ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono